DENPASAR - Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikabarkan memanggil pihak Universitas Udayana (UNUD). Berita tak sedap yang bisa saja mencoreng citra akademisi bila terbukti dalam pengelolaan dana SPI ada yang tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dikabarkan pejabat Unud dipanggil, di antaranya Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Lalu Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto membenarkan informasi itu.
"Berdasarkan informasi dari aspidsus, benar ada permintaan kepada rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud"
"Dalam surat tersebut, meminta keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI, "ungkapnya singkat melalui pesan elektronik, Kamis (06/10/2022).
Ketika ditanya apakah pejabat dimaksud sudah memenuhi panggilan, Luga mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Menghubungi melalui pesan elektronik, Agus Eko Purnomo belum menjawab pertanyaan awak Garda Media, kemungkinan kesibukan terdengar kabar ibundanya telah meninggal dunia.
Berdasarkan sumber di lapangan mengatakan, para pejabat di lingkungan Unud ini dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Selain itu, pemanggilan juga terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. (Tim/Ray)